🚀 Digitalisasi Persetujuan Lingkungan
Amdalnet dan PP Nomor 28 Tahun 2025 Menjamin Kepastian Berusaha
Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan transparan. Salah satu tonggak penting dalam upaya ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengurusan persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Lingkungan (PL).
Pasca terbitnya PP 28/2025, proses Persetujuan Lingkungan (PL)—baik itu melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—kini semakin terintegrasi dan didominasi oleh sistem digital melalui kolaborasi antara Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet.
🔑 Perubahan Krusial dalam PP 28 Tahun 2025
PP 28/2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, menegaskan kembali bahwa Persetujuan Lingkungan adalah persyaratan dasar wajib yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berisiko tertentu. Beberapa poin kunci perubahannya meliputi:
Integrasi Penuh OSS-Amdalnet: Pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan kini diwajibkan dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS, yang kemudian terintegrasi dengan sistem Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini menghapus prosedur lama yang masih mengandalkan pengajuan manual ke instansi lingkungan.
Penerapan Service Level Agreement (SLA): PP ini menetapkan batas waktu layanan yang jelas untuk setiap tahapan proses perizinan, termasuk penilaian dokumen lingkungan. Adanya SLA memberikan kepastian waktu yang lebih baik bagi Pelaku Usaha.
Penapisan Jenis Dokumen Otomatis: Sistem OSS, terintegrasi dengan Amdalnet, akan melakukan penapisan otomatis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan profil risiko kegiatan usaha untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).
Sistem Satu Pintu Multi-KBLI: Dokumen lingkungan kini dapat dibuat dalam satu dokumen terintegrasi untuk kegiatan usaha yang memiliki beberapa KBLI yang saling terkait, menyederhanakan proses yang sebelumnya terpisah.
💻 Peran Sentral Aplikasi Amdalnet
Amdalnet adalah portal Sistem Informasi dan Pelayanan Publik Dokumen Lingkungan Hidup yang dikelola oleh KLHK. Pasca PP 28/2025, perannya semakin sentral, bukan hanya sebagai repository dokumen, tetapi juga sebagai mesin utama dalam proses digitalisasi PL:
Validasi Dokumen: Setelah Pelaku Usaha melakukan penapisan di OSS, data dan formulir dokumen lingkungan (terutama untuk AMDAL dan UKL-UPL) akan diproses dan diunggah melalui Amdalnet.
Penilaian dan Pemeriksaan Digital: Amdalnet menjadi platform bagi tim penilai (Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup/Komisi Penilai AMDAL) untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan secara digital, termasuk menerima masukan publik.
Transparansi Publik: Amdalnet menyediakan kanal untuk transparansi, di mana masyarakat dapat melihat dan memberikan tanggapan terhadap rencana kegiatan usaha yang sedang dalam proses Persetujuan Lingkungan.
Integrasi Output: Hasil akhir dari penilaian dokumen lingkungan, yaitu Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), akan diterbitkan secara digital dan terintegrasi kembali dengan sistem OSS untuk penerbitan izin usaha.
✅ Implikasi bagi Pelaku Usaha
Perubahan ini membawa dampak positif yang signifikan:
| Aspek | Sebelum PP 28/2025 (PP 5/2021) | Pasca PP 28/2025 |
| Pengajuan | Bisa manual ke Instansi Lingkungan atau melalui OSS (belum sepenuhnya terintegrasi). | Wajib melalui OSS yang terintegrasi penuh dengan Amdalnet. |
| Kepastian Waktu | Cenderung tidak pasti, tergantung kinerja instansi terkait. | Dilindungi oleh SLA (Service Level Agreement) dengan batas waktu yang ketat. |
| Dokumen Multi-KBLI | Berpotensi memerlukan dokumen terpisah untuk setiap KBLI. | Dapat menggunakan satu dokumen terintegrasi untuk multi-KBLI. |
| Perizinan Risiko Rendah | SPPL (Surat Pernyataan) harus diisi dan diverifikasi. | SPPL diterbitkan otomatis bersama NIB tanpa evaluasi, cukup self-declaratory melalui OSS. |
Kesimpulan: Implementasi aplikasi Amdalnet telah memperkuat ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko. Integrasi digital ini tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, tetapi juga untuk menjamin bahwa aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian integral dan terukur dari proses perizinan usaha di Indonesia, demi terciptanya pembangunan berkelanjutan.(BR).
Apakah Anda memiliki kesulitan dalam proses Penapisan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet? Silahkan kontak kami melalui Whatsapps admin disini.
Komentar
Posting Komentar