Postingan

🚀 Digitalisasi Persetujuan Lingkungan

  Amdalnet dan PP Nomor 28 Tahun 2025 Menjamin Kepastian Berusaha Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan transparan. Salah satu tonggak penting dalam upaya ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengurusan persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Lingkungan (PL). Pasca terbitnya PP 28/2025, proses Persetujuan Lingkungan (PL)—baik itu melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—kini semakin terintegrasi dan didominasi oleh sistem digital melalui kolaborasi antara Online Single Submission (OSS) dan Amdalnet . 🔑 Perubahan Krusial dalam PP 28 Tahun 2025 PP 28/2025, yang men...